Pelayanan klinik hewan juga dilakukan secara keliling yaitu di Kelurahan Panggung Lor dan Kelurahan Gabahan. Respon masyarakat pada program pelayanan ini cukup baik yaitu di Panggung Lor terdapat 10 pasien sedangkan di Kelurahan Gabahan terdapat 17 pasien. Mayoritas pasien adalah anjing, selain anjing juga ada kucing dan burung.
Program pemberantasan hewan menular yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian antara lain yaitu pencegahan terhadap penyakit flu burung dan flu babi. Proyek penyemprotan desinfektan oleh Dinas Pertanian dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran penyakit flu burung sehubungan dengan mewabahnya penyakit ini di Indonesia. Penyemprotan dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kota Semarang, dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, RW, dan RT, terutama untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat yang memiliki peliharaan unggas. Pada kesempatan tersebut dilakukan penyemprotan di Kelurahan Gayam Sari dan Sami Rejo, Kecamatan Gayam Sari, selama 3 hari dilakukan pada ± 30 tempat penyemprotan yaitu kandang ayam dan unggas air. Pada umumnya masyarakat menyambut baik meskipun kegiatan ini belum mencapai seluruh wilayah karena kurangnya tenaga pelaksana. Selain flu burung, yang menjadi perhatian Dinas Pertanian adalah penyakit flu babi. Sehingga dilakukan pencegahan dengan desinfeksi pada kandang babi. Selain itu Dinas Pertanian juga mendapatkan laporan unggas mati mendadak dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel berupa swab kloaka dari unggas mati. Pengambilan sampel dilakukan oleh dokter hewan dan diikuti dengan rapid test. Hasil yang didapatkan negatif yaitu tidak terdeteksi antigen virus flu burung pada unggas yang mati tersebut.
RPH Kota Semarang berdasarkan luasan peredaran daging yang dihasilkan usaha pemotongan hewan termasuk dalam kelas B, yaitu usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar Propinsi Daerah Tingkat I. RPH Kota Semarang tampaknya telah memenuhi persyaratan RPH yang baik, antara lain lokasinya dekat dengan jalan raya, tidak berada pada pusat pemukiman, dan areanya cukup luas. Meskipun tidak berada dekat dengan sungai, namun tampaknya tidak mengalami kesulitan akan persediaan air bersih. Memiliki bangunan yang lengkap, yaitu bangunan kantor, laboratorium, ruang pemotongan, kandang peristirahatan, instalasi pengolahan limbah, dan instalasi pendingin. Sedangkan RPH kambing/domba, melihat dari sejarahnya RPH ini bukanlah RPH sesungguhnya namun hanya sebuah kebijakan Dinas Pertanian. Oleh karena itu kondisinya jauh dari harapan dan persyaratan RPH. Bangunan RPH ini hanya terdiri dari tempat pemotongan kambing/domba dilengkapi dengan kait penggantungnya, ruang pembersihan organ cerna yang terbuat dari porselin dan dilengkapi bak pencuci, kandang peristirahatan yang dapat menampung ± 50 ekor kambing/domba, kamar mandi, dan kantor. RPH ini setiap harinya memotong ± 35 ekor kambing/domba dengan jumlah jagal ± 10 orang serta seorang pengawas dari Dinas Pertanian.
Karena RPH ini tidak khusus didirikan untuk pemotongan, maka kurang memenuhi persyaratan RPH yang baik. Letaknya berada di tengah pemukiman, areanya sempit, tidak dekat dengan dengan sungai dan persediaan air hanya mengandalkan PAM, ventilasi tidak lancar, sanitasi buruk dan cenderung kotor, tidak memiliki instalasi pengolahan limbah sehingga limbah dialirkan begitu saja tanpa pengolahan terlebih dahulu, dan hanya memiliki satu pintu untuk pintu masuk hewan dan daging. Tiap-tiap ruang tidak memiliki sekat yang sempurna menyebabkan banyaknya kontaminasi limbah. Pemeriksaan post mortem dilakukan dengan memeriksa daging dan organ dalam. Kemudian jagal menjualnya kepada para langganan yaitu penjual daging di pasar.
RPH ini sering mengalami kerugian yang cukup besar hampir di setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan biaya potong yang sangat murah sedangkan biaya operasional yang meliputi biaya perawatan dan biaya gaji pegawai RPH ini tidak sedikit.
Kota Semarang memiliki jumlah permintaan daging yang relaif tinggi, permintaan tidak dapat dipenuhi jikalau mengandalkan daging dari dalam kota sehingga harus ditambah dengan daging dari luar kota. Untuk mengawasi daging dari luar kota Dinas Pertanian mewajibkan pemeriksaan ulang. Daging dari luar kota ini biasanya berasal dari Boyolali dan Salatiga. Daging dari luar kota ini selanjutnya akan dipasarkan di pasar-pasar tradisional Kota Semarang seperti Pasar Johar dan Pasar Wonondri.
Pemeriksaan dipusatkan pada tindakan pemalsuan daging terutama daging glonggongan. Dinas Pertanian Kota Semarang termasuk sangat ketat dalam usaha pencegahan masuknya daging glonggongan ini. Daging glonggongan sangat merugikan karena merupakan tindakan penipuan konsumen, penyiksaan terhadap hewan, dan menimbulkan penurunan kandungan gizi pada daging. Pemeriksaan dilakukan saat dini hari sampai menjelang pagi dan dibantu dengan lampu penerangan untuk keakuratan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan beberapa daging suspect atau daging yang memiliki kualitas yang kurang baik. Tindakan yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada pemasok.
Selain pemeriksaan ulang di pos pemeriksaan juga dilakukan di pasar tradisional dan supermarket. Di Pasar Johar ditemui beberapa pedagang daging yang pasokannya berasal dari luar kota namun tidak melaporkan dagingnya di pos pemeriksaan dengan alasan kesiangan. Tindakan yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada pemasok. Jika pemasok telah diberi peringatan namun daging tidak menunjukkan perbaikan kualitas, dapat dilakukan penyitaan bahkan pemusnahan. Sedangkan di supermarket pemeriksaan ditekankan pada ketepatan tanggal kadaluarsa pada daging display.
Program pemberantasan hewan menular yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian antara lain yaitu pencegahan terhadap penyakit flu burung dan flu babi. Proyek penyemprotan desinfektan oleh Dinas Pertanian dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran penyakit flu burung sehubungan dengan mewabahnya penyakit ini di Indonesia. Penyemprotan dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kota Semarang, dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, RW, dan RT, terutama untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat yang memiliki peliharaan unggas. Pada kesempatan tersebut dilakukan penyemprotan di Kelurahan Gayam Sari dan Sami Rejo, Kecamatan Gayam Sari, selama 3 hari dilakukan pada ± 30 tempat penyemprotan yaitu kandang ayam dan unggas air. Pada umumnya masyarakat menyambut baik meskipun kegiatan ini belum mencapai seluruh wilayah karena kurangnya tenaga pelaksana. Selain flu burung, yang menjadi perhatian Dinas Pertanian adalah penyakit flu babi. Sehingga dilakukan pencegahan dengan desinfeksi pada kandang babi. Selain itu Dinas Pertanian juga mendapatkan laporan unggas mati mendadak dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel berupa swab kloaka dari unggas mati. Pengambilan sampel dilakukan oleh dokter hewan dan diikuti dengan rapid test. Hasil yang didapatkan negatif yaitu tidak terdeteksi antigen virus flu burung pada unggas yang mati tersebut.
RPH Kota Semarang berdasarkan luasan peredaran daging yang dihasilkan usaha pemotongan hewan termasuk dalam kelas B, yaitu usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar Propinsi Daerah Tingkat I. RPH Kota Semarang tampaknya telah memenuhi persyaratan RPH yang baik, antara lain lokasinya dekat dengan jalan raya, tidak berada pada pusat pemukiman, dan areanya cukup luas. Meskipun tidak berada dekat dengan sungai, namun tampaknya tidak mengalami kesulitan akan persediaan air bersih. Memiliki bangunan yang lengkap, yaitu bangunan kantor, laboratorium, ruang pemotongan, kandang peristirahatan, instalasi pengolahan limbah, dan instalasi pendingin. Sedangkan RPH kambing/domba, melihat dari sejarahnya RPH ini bukanlah RPH sesungguhnya namun hanya sebuah kebijakan Dinas Pertanian. Oleh karena itu kondisinya jauh dari harapan dan persyaratan RPH. Bangunan RPH ini hanya terdiri dari tempat pemotongan kambing/domba dilengkapi dengan kait penggantungnya, ruang pembersihan organ cerna yang terbuat dari porselin dan dilengkapi bak pencuci, kandang peristirahatan yang dapat menampung ± 50 ekor kambing/domba, kamar mandi, dan kantor. RPH ini setiap harinya memotong ± 35 ekor kambing/domba dengan jumlah jagal ± 10 orang serta seorang pengawas dari Dinas Pertanian.
Karena RPH ini tidak khusus didirikan untuk pemotongan, maka kurang memenuhi persyaratan RPH yang baik. Letaknya berada di tengah pemukiman, areanya sempit, tidak dekat dengan dengan sungai dan persediaan air hanya mengandalkan PAM, ventilasi tidak lancar, sanitasi buruk dan cenderung kotor, tidak memiliki instalasi pengolahan limbah sehingga limbah dialirkan begitu saja tanpa pengolahan terlebih dahulu, dan hanya memiliki satu pintu untuk pintu masuk hewan dan daging. Tiap-tiap ruang tidak memiliki sekat yang sempurna menyebabkan banyaknya kontaminasi limbah. Pemeriksaan post mortem dilakukan dengan memeriksa daging dan organ dalam. Kemudian jagal menjualnya kepada para langganan yaitu penjual daging di pasar.
RPH ini sering mengalami kerugian yang cukup besar hampir di setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan biaya potong yang sangat murah sedangkan biaya operasional yang meliputi biaya perawatan dan biaya gaji pegawai RPH ini tidak sedikit.
Kota Semarang memiliki jumlah permintaan daging yang relaif tinggi, permintaan tidak dapat dipenuhi jikalau mengandalkan daging dari dalam kota sehingga harus ditambah dengan daging dari luar kota. Untuk mengawasi daging dari luar kota Dinas Pertanian mewajibkan pemeriksaan ulang. Daging dari luar kota ini biasanya berasal dari Boyolali dan Salatiga. Daging dari luar kota ini selanjutnya akan dipasarkan di pasar-pasar tradisional Kota Semarang seperti Pasar Johar dan Pasar Wonondri.
Pemeriksaan dipusatkan pada tindakan pemalsuan daging terutama daging glonggongan. Dinas Pertanian Kota Semarang termasuk sangat ketat dalam usaha pencegahan masuknya daging glonggongan ini. Daging glonggongan sangat merugikan karena merupakan tindakan penipuan konsumen, penyiksaan terhadap hewan, dan menimbulkan penurunan kandungan gizi pada daging. Pemeriksaan dilakukan saat dini hari sampai menjelang pagi dan dibantu dengan lampu penerangan untuk keakuratan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan beberapa daging suspect atau daging yang memiliki kualitas yang kurang baik. Tindakan yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada pemasok.
Selain pemeriksaan ulang di pos pemeriksaan juga dilakukan di pasar tradisional dan supermarket. Di Pasar Johar ditemui beberapa pedagang daging yang pasokannya berasal dari luar kota namun tidak melaporkan dagingnya di pos pemeriksaan dengan alasan kesiangan. Tindakan yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada pemasok. Jika pemasok telah diberi peringatan namun daging tidak menunjukkan perbaikan kualitas, dapat dilakukan penyitaan bahkan pemusnahan. Sedangkan di supermarket pemeriksaan ditekankan pada ketepatan tanggal kadaluarsa pada daging display.