Sunday, June 6, 2010

Balai Karantina Pertanian Kelas I Kota Semarang 25-30 Mei 2009

Praktek lapangan yaitu dengan mengikuti pengawasan kedatangan kapal penumpang Binaiya Ambon di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pada tanggal 27 Mei 2009 dilakukan pemeriksaan hewan tentengan penumpang kapal Binaiya Ambon yang berasal dari Kalimantan dengan jam kedatangan pukul 10.00 WIB pada embarkasi penumpang di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pada embarkasi penumpang tertutup untuk umum kecuali petugas pelabuhan, kepolisian, petugas karantina hewan. Pemeriksaan hewan tentengan dilakukan secara manual tanpa bantuan x-ray oleh dokter hewan dan paramedik karantina hewan pada embarkasi penumpang di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tindakan karantina pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan isi dokumen, mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana angkut dan memberikan sosialisasi tentang tugas, fungsi dan dokumen yang harus dipenuhi dikarantina hewan kepada penumpang kapal pembawa hewan tentengan yang belum memiliki kelengkapan dokumen Dokumen yang harus dilengkapi pengguna jasa adalah KH-1 disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan yang ditunjuk telah memiliki SIP, surat keterangan kesehatan dari dinas pertanian atau peternakan daerah asal hewan, buku vaksin. KH-1 akan dilanjutkan dengan KH-2 yang merupakan surat penugasan dari Kepala UPT kepada dokter hewan dan paramedik karantina, bila dokumen lengkap, alat angkut/ kemasan baik, hewan sehat, bebas dari penyakit menular, penyakit infeksi dan ektoparasit akan dikeluarkan KH-9. Bila hewan yang dibawa termasuk satwa yang dilindungi, maka perlu adanya surat angkut tumbuhan dan satwa yang dilindungi dari Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang menentukan hewan tersebut termasuk CITES atau non CITES.

Pada hari tersebut didapatkan penumpang kapal membawa burung kacer (Copsychus saularis) sebanyak 4 ekor yang ditempatkan pada kardus yang dilubangi dan dimasukan ke dalam tas yang tertutup tanpa disertai dokumen lengkap dari daerah asal, maka dilakukan penahanan pada hewan tersebut. Penumpang selanjutnya akan disebut sebagai penguna jasa. Untuk sementara keempat burung tersebut dipelihara oleh karantina dengan biaya ditanggung penguna jasa begitu juga bila hewan tersebut mengalami kematian. Penumpang selanjutnya akan disebut sebagai penguna jasa. Pengguna jasa yang belum memiliki kelengkapan dokumen maka diberi kesempatan untuk mengurus kelengkapan.
Kemudian dilanjutkan dengan monitoring pemberangkatan barang di Bandara Ahmad Yani Semarang. Pada tanggal 27 Mei 2009, dilakukan monitoring terhadap komoditi sarang burung walet (Collocalia fuciphaga) dan telur burung walet oleh Indra dari Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Monitoring dilakukan dengan bantuan x-ray. Pada pemeriksaan x-ray hasilnya komiditi sarang burung walet berwarna coklat kekuningan yang dikarenakan belum dicuci, sedangkan telur burung walet tampak bersih, hasil pemeriksaan x-ray ini sesuai dengan dokumen. Selain pemeriksaan dengan x-ray juga dilakukan pemeriksaan fisik berupa pemeriksaan sampel yang telah dipersiapkan oleh pengguna jasa. Pemeriksaan sampel dilakukan dengan cara organoleptik. Pada pemeriksaan sarang burung walet meliputi warna dan kebersihan. Sedangkan pada pemeriksaan telur burung walet meliputi bentuk, ukuran, warna, kerabang, dan kebersihan. Sarang burung walet dikirim dari Kalimantan untuk diproses lebih lanjut di Semarang dan selanjutnya akan dieksport. Sarang burung walet merupakan komoditi unggulan dan memiliki frekuensi lalu-lintas yang tinggi. Telur burung walet biasa dikirim dalam jumlah berpasangan.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kulit sapi garaman pada kontainer. Pada tanggal 27 Mei 2009 dilakukan pemeriksaan kulit garaman yang terdiri atas 3 kontainer berasal dari Italia. Pengurusan dokumen dimulai dengan pengisian formulir KH-1 oleh pengguna jasa, yang dilanjutkan dengan penerbitan surat penugasan oleh Kepala UPT atau Kasie Karantina Hewan atau KH-2. Kemudian dibuat berita acara bongkar atau KH-5 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan dilakukan dengan menyesuaikan dokumen dengan isi dokumen oleh pihak bea cukai, balai karantina, dan kepolisian. Pemriksaan fisik meliputi jenis pengawet yang digunakan dan keadaan pembusukan kulit. Apabila sesuai maka kontainer disegel dan selanjutnya dikirim ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) sesuai dengan KH-7. Dikarenakan pemerintah belum memiliki IKH, maka tindakan karantina dilakukan di IKHS pihak ketiga di Malang Jawa Timur. Pengawasan masih terus dilanjutkan oleh pihak balai karantina sampai dibukanya segel pada kontainer. Setelah segel dibuka, dilakukan penghitungan barang dan pengecekan lebih lanjut seperti pemeriksaan laboratorium meliputi kandungan arsen dan timbal. Apabila telah memenuhi persyaratan makan diterbitkan KH-12.