Sunday, October 17, 2010

Tips Membuat SKCK


SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam proses mencari pekerjaan. Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor tempat tinggal kamu berada.

Tips ini ditulis bedasarkan pengalaan pribadi, based on a true story, cieeeeh.. awalnya seperti laiknya orang biasa kebanyakan, yang pertama kali saya lakukan adalah bertanya. Bertanya pada mbah Google, bertanya pada keluarga, dan bertanya pada teman-teman. Hasil dari pertanyaan tersebut adalah bervariasi, dari mbah Google via blog ini saya disarankan pergi dengan urutan Kepala Dusun, Kelurahan,Kecamatan,Koramil, Polsek, dan Polres. Syarat adalah Surat Pengantar, foto berwarna 4X6 4 lembar, foto kopi KTP 2 lembar, foto kopi sidik jari 1 lembar, foto kopi Kartu Keluarga 1 lembar, dan jika untuk mendaftar Polisi/TNI ditambah foto kopi KTP ayah dan ibu kandung.
Sementara dari wawancara dengan keluarga dan teman-teman ada hasil bahwa saya harus pergi dengan urutan Ketua RT, Kelurahan, dan berakhir di Polres, dengan membawa foto 4x6 dan semua berkas penting sekaligus fotocopynya . Ada juga saran yang bagus dari teman saya yaitu untuk bertanya pada teman yang kebetulan berprofesi sebgai polisi, namun saya tidak mempraktekkannya karena sungkan, haha..
Akhirnya dengan modal di atas saya mulai beraksi dengan urutan:
1. Ketua RT untuk minta surat pengantar, biaya gratis, malah disuruh nulis sendiri.
2. Kelurahan untuk minta surat pengantar dengan modal surat pengantar dari Ketua RT dan KTP, biaya sukarela, karena pake nge-print saya kasih Rp. 5.000,00.
3. Berdasarkan arahan petugas kelurahan, saya pergi ke Polsek. Di sana diurus dengan syarat 2 buah stop map, fotokopi surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan foto 2 lembar. Biaya sukarela, karena pake nge-print saya kasih Rp. 5.000,00 juga.
4. Berdasarkan arahan dari petugas Polsek, saya menuju Polres. Di sana diurus dengan mengurus rumus sidk jari terlebih dahulu, biaya sukarela, karena keren saya kasih Rp. 10.000,00, hehe, polisinya yang keren gitu.... Kemudian setelah mendapat rumus sidik jari tinggal menyetor kelengkapan dari Polsek dan ditambah foto 4x6 4 lembar. Biaya Rp. 10.000,00.
5. Jangan lupa legalisir, tanyakan fotokopian terdekat. Biaya Rp. 5.000,00. untuk 10 lembar.
6. Oya di setiap tahapan, jangan lupa cantumkan alasan pengurusan, misalnya syarat mendaftar CPNS (ini penting, harap dicamkan!).
Nah, selamat berburu SKCK ya, saran saya karena setiap daerah terbukti memiliki tahapan pembuatan SKCK yang berbeda, ada baiknya tahap pertama yang kamu lakukan adalah bertanya pada petugas Polres tempat tinggal kamu. Ingat! Malu bertanya sesat di jalan! Have fun!